Pengunjuk rassa yang demo tolak Omnibus Law di Ternate pada Selasa (13/10/2020) saat ditangkap dan ditahan aparat kepolisian. FOTO/Istimewa |
lpmkultura.com -- 10 orang massa demonstrasi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap dan ditahan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara sejak Selasa sore, kini pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 22.12 WIT tadi telah dibebaskan.
Mereka dibebaskan melalui Surat Permohonan Penangguhan Penahanan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice, LBH Fokus, LBH HMI dan LBH Peradi.
Dalam keterangan resmi tim bantuan hukum menyebutkan ada dua hal yang jadi dasar penjaminan pembebasan terhadap kesepuluh mahasiswa dan warga itu. Pertama, dalam proses pemeriksaan mereka kooperatif saat tahap penyelidikan, dan kedua pertimbangan sebagai mahasiswa yang harus melanjutkan perkuliahan.
"Dengan dasar itulah kami yang tergabung dalam beberapa LBH melakukan penjaminan untuk mereka tidak ditahan," terang Abdullah Adam, salah seorang Pedamping Hukum kepada LPM Kultura, Rabu malam, seperti mengitup keterangan resmi.
Walau begitu, kesepuluh orang yang sudah dibebaskan ini sempat diberitakan dijerat unsur pidana Pasal 212 dan akan diproses secara hukum.
Kami menanyakan bukti-bukti apa yang digunakan oleh polisi terhadap kesepuluh orang itu kepada Pendamping Hukum, namun, kata Abdullah Adam dari LBH Peradi, mereka tidak mendapatkan bukti karena tak diperlihatkan oleh penyidik.
"Buktinya kami tidak lihat karena penyidik juga tidak perlihatkan bukti, yang jelas dgn adanya permohonan untuk tidak ditahan sehingga adik-adik mahasiswa diizinkan untuk bisa pulang," tambahnya.
Sebelumnya, aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor Walikota Ternate yang berunjung penangkapan terhadap 21 mahasiswa, pelajar warga itu ricuh dan terjadi bentrok.
Mereka ditangkap dan ditahan. 11 orang lainnya dibebaskan lebih awal sekira pukul 01.00 WIT pada Selasa malam dari Ditreskrimum Polda Malut.
Reporter: Amran
Editor: Ajun