21 Mahasiswa di Ternate Ditangkap Saat Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Salah seorang massa aksi tolak Omnibus Law ditangkap dan ditahan aparat kepolisian di Ternate, Selasa (13/10/2020)


lpmkultura.com -- Gelombang demonstrasi massa mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor Walikota Ternate, pada Selasa (13/10/2020) kembali berakhir ricuh, 21 orang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian.

Mereka dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku Utara untuk diintrogasi. Sampai pukul 22.38 WIT belum juga dibebaskan. 

Massa dari berbagai organisasi mahasiswa intra kampus itu menggelar aksi sejak pagi tadi. Sekira pukul 18.00 terjadi ricuh. Saling baku lempar terjadi. Polisi menembakkan gas air mata dan water canon ke arah massa aksi. Sebagian lari mengamankan diri menuju ke arah utara jalan Pahlawan Revolusi, Muhajirin, Ternate Tengah. Yang lain, menuju ke arah Falajawa 2 ke arah Selatan. 
Salah satu massa aksi diamankan polisi berpakaian preman dalam aksi penolakan UU Ciptaker di Ternate. Foto: Gustam Jambu/cermat

Usai insiden dalam aksi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, aparat kepolisian lantas menyisir massa aksi dan 21 orang ditangkap dan dibawa ke Reskrimum Polda Malut. 

Tercatat, di Kota Ternate, sejak aksi unjuk rasa menolak undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober lalu dalam rapat paripurna di gedung DPR RI yang dinilai menyengsarakan rakyat itu, sudah terjadi dua kali kriminalisasi penangkapan terhadap massa aksi. Pada 8 Oktober lalu, 28 orang pengunjuk rasa ditangkap. Sebagian bebak belur. 

Reporter: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama