Aksi Peringati Sumpah Pemuda & Menolak Omnibus Law Ciptaker Berakhir Ricuh

Salah seorang peserta aksi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2020) yang ditangkap dan ditahan aparat. FOTO: Fahdi/LPM Kultura


lpmkultura.com--Demonstrasi peringati Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun di Ternate, Maluku Utara diwarnai dengan protes menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan kantor Walikota Ternate, pada Rabu (28/10/2020) berakhir ricuh. 14 orang peserta aksi kabarnya ditangkap dan ditahan di Polres Ternate.


Pantaun lpmkultura.com, sekira pukul 17.50 WIT, massa mulai bertahan karena dipaksa bubar aparat kepolisian. Mereka membentuk lingkaran tepat di Jalan Pahlawan Revolusi, Muhajirin, Ternate Tengah. 


Aparat berseragam dan alat-alat pengurai massa  telah disiapkan membubarkan massa. Tak lama di tengah orasi berjalan, water canon mulai menghujani massa dengan jarak kurang lebih 4 meter. Ratusan polisi turut mendorong massa aksi ke arah Ternate Selatan, jalan depan taman Pantai Falajawa. 


Massa aksi yang lari sebagian memilih lompat ke Pantai Falajawa, namun juga dipaksa naik oleh aparat. Puluhan lainnya ditahan tepat di lingkungan jalan Pantai Falajawa. Pasca digeledak dan introgasi langsung dibebaskan.


Di Taman kota Land Mark sendiri, tampak dua perempuan terkulai lemas dan dipakaikan tabung oksigen. Mereka lantas dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie oleh petugas kesehatan yang berada di lokasi.

Salah seorang perempuan peserta aksi penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Hari Sumpah Pemuda, pada Rabu (28/10/2020)yang terkulai lemas di taman kota Land Mark. FOTO: Fahdi/LPM Kultura


Dalam pengamanan aksi peringati Hari Sumpah Pemuda kali ini, Kapolres Kota Ternate AKBP Aditya Laksimada, mengatakan personil polisi yang diturunkan 550 dan 50 personil TNI.


Pembubaran aksi, lanjutnya telah sesuai ketentuan pukul 18.00 WIT massa harus dibubarkan apabila masih memilih bertahan. 

"Dengan sangat terpaksa kita laksanakan penertiban."


Dia menjelaskan bila dibubarkan disertai pemukulan tidak dibenarkan. Namun, dia bilang aparat yang memukul peserta aksi pasti punya motif. 


"Tidak mungkin anggota itu akan diam saja kalau sudah coas. Kalau bicara SOP tidak boleh, tapi kalau bicara caos anggota itu mempertahankan diri kalau misalnya dia di pukul tidak mungkin dia diam saja," terangnya.


Penjelasan itu berbeda di lapangan, peserta aksi yang melarikan diri tak berdaya namun dipukul oleh polisi. Sebagian peserta aksi yang kami temui babak belur dan memar. Mereka dipukul saat dipiting aparat. 


Reporter: Fahdi AR Jusuf

Editor: Ajun


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama