FAK Melawan Kekerasan Seksual Berbasis Gender Dalam Kampanye 16HAKTP 2020

Aksi kampanye 16HAKTP oleh Front Anti Kekerasan (FAK) Ternate pada Rabu (25/11/2020). FOTO: Juzna/peserta FAK


lpmkultura.com -- Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Front Anti Kekerasan (FAK) Ternate menggelar aksi kampanye pada Rabu (25/11/2020) dari Dodoku Ali, Salero hingga depan Taman Nukila, Ternate Tengah. Kampanye akan digelar selama 16 hari mulai dari 25 November sampai 10 Desember 2020.

Dalam aksi mengambil tajuk "Lawan Kekerasan Berbasis Gender dan Sahkan RUU P-KS", dimulai sekira pukul 09.00 WIT. Ada beberapa tuntutan dalam aksi kampamye itu, yakni: mendesak disahkannya RUU P-KS dan RUU PPRT, menolak RUU Ketahanan Keluarga, memberikan akses layanan kesehatan seluas-luasnya untuk perempuan, ibu dan anak serta hak medis untuk Korban KTD. 

RUU P-KS atau Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan produk hukum yang digagas untuk melindungi korban kekerasan seksual berbasis gender.

"Kali ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kita tidak baik-baik saja, banyak sekali kekerasan yang terjadi diranah personal, komunitas, maupun negara," kata Faisal Al Hadat, Koordinator Aksi FAK Ternate.

Kekerasan kata dia, sebagai perbuatan, ancaman, paksaan, perlakuan yang tidak menyenangkan yang melibatkan seseorang merasa dirugikan dan perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok minoritas lainnya yang paling sering mengalami hal itu.

"Maraknya kekerasan seksual di Indonesia sehingga kita perlu payung hukum yang melindungi anak, perempuan, penyandang disabilitas dan semua gender dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas tubuh dan kesehatan," ungkapnya.

Aksi Front Anti Kekerasan (FAK) Ternate memperingati 16HAKTP pada Rabu (11/25/2020) di depan pasar Barito, Gamalama, Ternate Tengah. FOTO: Darman/LPM Kultura

Dalam keterangan tertulis yang jadi siaran pers, FAK mengutip data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan. Disebutkan sepanjang 2019 tercatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan. dan 792 diantara kasus pemerkosaan, 822 diperkosa dan dilecehkan oleh keluarga sendiri, 206 kasus pencambulan, 18 kasus pemaksaan aborsi dan 192 dieksploitasi secara seksual.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, menurut Faisal, kasus kekerasan berbasis gender mengalami peningkatan namun negara masih menganggap baik-baik saja.

"Masih mau menunggu berapa perempuan lagi yang harus di lecehkan?. Tunggu berapa perempuan lagi diperkosa, diseret, dipukul, bahkan mati dibunuh?." 

"Berapa ratus ribu perempuan harus jatuh korban agar negara sadar dan menyadari bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual itu penting untuk disahkan?," lanjut faisal.

Menjawab itu, Faisal menuturkan bahwa penting sekali membutuhkan keperpihakan dari semua sektor baik masyarakat sipil dan gerakan sosial lainnya untuk mendukung agar RUU P-KS disahkan.
**

Kenapa 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap perempuan?

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) pada awalnya merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Aktivitas ini sendiri pertamakali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM Perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.

Mandat KOMNAS Perempuan

16 hari anti kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah meningkatkan kesadaran publik bahwa hak perempuan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dalam melaksanakan mandat tersebut, Komnas Perempuan setiap tahun melakukan kegiatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) setiap tanggal 25 November sampai 10 Desember.

Mengapa Harus Dilakukan Selama 16 Hari?

Ini dikarenakan 16 hari adalah rentang waktu dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga 10 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional. Sepanjang 16 hari tersebut juga terdapat peringatan-peringatan yang erat kaitannya dengan perempuan.

Berikut Adalah Hari Peringatan sepanjang 16 HAKTP:

25 November - Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
1 Desember - Hari AIDS Sedunia
2 Desember - Hari Internasional Penghapusan Perbudakan
3 Desember - Hari Internasional bagi Penyandang Cacat
5 Desember - Hari Internasional bagi Sukarelawan
6 Desember - Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan
10 Desember - Hari HAM Internasional.


Reporter: Darman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama