Ilistrasi |
Oleh: Susi H. Bangsa*
BELUM ADA ruang aman bagi perempuan. Pelecehan seksual masih kerap terjadi di lingkungan sekolah, kampus dan tempat publik. Mengapa pelecehan seksual masih terkesan sepele?
Pernah satu waktu saya duduk dengan seorang teman lelaki di lingkungan kampus. Sambil memegang ponsel pintar, kita menikmati suasana di tempat duduk itu. Namun, dua orang perempuan yang lewat membuat suasana kala itu jadi mendung.
Dia lantas bersiul-siul sambil senyum. Saya lihat dua perempuan itu tersipu malu. Tampaknya mereka mahasiswa baru. Tanpa menggubris, keduanya terus berjalan menyusuri pelataran kampus.
"Kenapa kamu bersiul ketika dua perempuan itu lewat?" tanyaku kesal.
"Karena kedua perempuan itu cantik dan saya mengaguminya," cetusnya sambil tertawa. Dia mau menerangkan lebih lanjut untuk membenarkan perilaku seksisnya namun tak saya gubris.
Perilaku macam ini juga banyak saya temui di kampus, terutama saat Orientasi Pengenalan Kampus (Ospek)--sekarang disebut Inforient. Yang jadi sasaran utama untuk "dimangsa" senior adalah mahasiswa baru.
Modus-modus yang digunakan beragam. Memanfaatkan mahasiswa baru yang masih "polos", belum mengenal apa-apa di dunia kampus. Senior dengan seribu jurus "ideologis baanjing aer"--isitilah ini belakangan familiar untuk menggambarkan perilaku seseorang terhadap lawan jenisnya atau relasi kuasa atas orang lain--menaklukkan mahasiswa baru.
Tentu yang paling rentan ialah perempuan. Mulai dari diskusi ringan, meminjamkan buku, meminta kontak, chatingan dan telfonan hingga ke arah yang, ya, lebih jauh lagi.
Jaringan Muda Setara mengumpulkan beberapa contoh modus-modus pelecehan seksual yang ditulis Fira Bas terbit di voxpop 7 September 2020 lalu. Diantarnya; menarget perempuan yang lebih cantik; merekrut mahasiswa baru masuk organisasi mahasiswa; intimidasi melakukan hal-hal di luar ospek, hingga dosen yang berpontensi melakukan pelecehan seksual
Modus lain juga yang dipakai dosen. Paling mungkin saat konsultasi penelitian. Saya membaca salah satu berita di Idn Times 2019 lalu dengan modus ini. Pelaku yang tak lain merupakan dosen ini mengajak korban berdiskusi atau berkonsultasi soal penelitiannya mengenai swinger atau tukar pasangan. Keduanya berkomunikasi lewat chat Facebook hingga pembincangan sampai ke arah yang lebih fulgar.
Tindakan bejat macam itu hanyalah satu dari sekian banyak kasus lain yang tertutup rapat dalam birokrasi. Silahkan cek di google dengan kata kunci serupa, kalian akan menemukan banyak kasus yang lebih sadis.
Namun di masyarakat kita, masih banyak orang yang menganggap catcalling dan perlakuan lain adalah hal lumrah. Sampai-sampai bila ditegur pelakunya justru kita yang kena imbas dan dibilang, "bagitu saja kong marah."
Ini bisa jadi sudah tahu tapi pura-pura lupa, atau tidak tahu dan sudah ditegur tapi menganggap wajar.
Minimnya pengetahuan dan edukasi berbasis gender adalah salah satu alasan kenapa pelecehan seksual masih sering terjadi d ruang-ruang publik dan di kampus.
Mengutip reportase tirto.id yang di tulis Patresia Kirnandita, Mitchell et. al. (2013) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai berbagai tindakan, permintaan, komentar, serta gestur seksual yang tidak diinginkan dan dapat terjadi dalam lingkungan apa pun. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam interaksi tatap muka, tetapi juga dapat ditemukan dalam dunia online ataupun melalui pesan singkat.
Tak hanya perempuan, laki-laki pun dapat berpotensi mengalami pelecehan seksual melalui komentar merendahkan terkait bagian tubuh, pelucutan pakaian yang dianggap sekadar candaan, dan banyak hal lainnya.
Banyak sekali bentuk pelecehan seksual yang perlu diketahui juga. Dalam haldoc disebutkan ada beberapa macam bentuk pelecehan seksual yaitu: perilaku menggoda, pelanggaran seksual, pelecehan gender, pemaksaan seksual, penyuapan seksual dan lainya.
Terlebih lagi pandangan masyarakat yang masih kerap menyalahkan korban pelecehan seksual, ketimbang menyalahkan pelaku. Ini juga mengakibatkan korban takut dan tidak meyuarakan apa yang dialaminya. Hingga mengganggu kesehatan mental korban.
Setiap tahun Komnas Perempuan mencatat korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Angkanya terus naik dan tidak ada tanda-tanda menurun. Misalnya di 2019 sebanyak 431.471 kasus. Jumlah ini naik 6 persen dari tahun sebelumnya.
Dari yang saya uraikan diatas, menjadi penting untuk diperlukan payung hukum bagi perempuan agar perempuan dan korban lain merasa aman terlindungi. Baik regulasi berbasis gender di lingkungan kampus maupun di ruang-ruang publik lainnya.
Jangan menganggap pelecehan seksual itu sepele. Jangan pula membenarkan tindakan pelaku yang di luar batas manusiawi. Pelaku-pelaku harus ditindak dan tidak mementingkan kekuasaan yang diembannya.
Perlu adanya dukungan sesama perempuan dalam menyikapi berbagai bentuk kekerasan seksual, juga perlu untuk memperkuat sosialisasi yang berkaitan dengan pelecehan seksual kepada anak-anak, remaja maupun orang dewasa.[]
*Mahasiswa Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya (kru LPM Kultura)
Editor: Ajun