Mahasiswa Obi Desak Izin PT. Amazing Tabara dan Pembuangan Limbah Tailing Dicabut

Sejumlah mahasiswa asal Obi aksi protes menolak izin tambang emas PT. Amazing Tabara di depan Dodoki Ali, Ternate, Salero, Ternate Utara, Rabu (30/12/2020). FOTO: Jumi/LPM Kultura

lpmkultura.com -- Front Perjuangan Rakyat Obi (FPRO) menggelar aksi kampanye terkait daya rusak industri tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan, pada Rabu (30/12/2020) di depan Dodoku Ali, Salero, Ternate Utara. Mereka terutama menilik izin tambang PT. Amazing Tabara yang bakal beroperasi di areal pemukiman desa Sambiki dan Anggai, Kepulauan Obi, Halmahera Selatan dan izin pembuangan tailing PT. Halmahera Persada Lizing di laut dalam di daerah itu.

Perusahaan yang disebut terakhir merupakan anak perusahaan PT. Harita Group yang memperoleh izin pembuangan limbah tailing operasi nikel di laut kepulauan Obi. Sementara PT. Amazing Tabara sendiri menguasai areal konsesi 4.655 hektare melalui izin SK Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan Nomor 52/7/DPMPTS/XI/2018. 

Dalam keterangan tertulis FPRO, mengatakan hadirnya industri pertambangan sangat berpotensi menciptakan krisis sosial ekologis yang berakibat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat, terutama warga lingkar tambang yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. 

Kehidupan warga disana bergantung pada hasil pertanian, macam kelapa, pala, cengkeh, dan hasil dari tangkapan laut. Bila industri keruk ini beroperasi, tentu merusak pranata sosial ekologi di desa Anggai dan Sambiki.

Sejumlah mahasiswa asal Kepulauan Obi, aksi kampanye tolak pembuangan limbah tailling di wilayah perairan Obi, Rabu (30/12/2020). FOTO: Ajun/LPM Kultura

"Karena izin tersebut masuk, sampai ke bibir pantai, maka secara tidak langsung dua desa tersebut akan di usir dari tempatnya, jika PT. Amazing Tabara berjalan secara masif," ujar Upiawan Umar, mahasiswa asal Kepulauan Obi, kemarin.

Warga di dua desa itu, kata Upi, sapaan akrab mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, mengatakan bahwa seratus persen warga menolak hadirnya perusahaan tambang emas PT. Amazing Tabara.

Baginya, dampak negatif yang akan di alami warga ialah kehilangan lahan-lahan produksi pertanian yang dialih fungsikan menjadi tambang, warga kehilangan pangan-pangan lokal, warga kehilangan komoditas-komoditas lokal, bahkan warga pun tersingkirkan dari habitatnya atau tempat tinggalnya.

"Misalnya seperti PT. Amazing Tabara yang luas konsesi 4. 665 hektar itu masuk di wilayah perkampungan dan wilayah perkebunan masyarakat sehingga  cengkih, pala, coklat serta tumbuhan lainya akan menjadi korban jika perusahaan diizinkan beroperasi," tandasnya.

Hal ini, tambah Upi,  sangat berbahaya jangka panjangnya karena selain mengancam kondisi ekologi masyarakat juga bisa menyingkirkan atau mengusir masyarakat dari habitat tempat tinggalnya karena perkampungan masuk wilayah izin pertambangan.

Selain itu, Upi menilai pembuangan limbah di wilayah Teluk desa Soligi, Pulau Obi, nantinya akan mengancam basis produksi nelayan yang ada di desa Karena mayoritas basis pekerjaan mereka adalah Nelayan yang sumber penghidupannya bergantung dari ekosistem laut.
Sejumlah mahasiswa asal Kepulauan Obi, aksi kampanye tolak pembuangan limbah tailling di wilayah perairan Obi, Rabu (30/12/2020). FOTO: Ajun/LPM Kultura

"Tailing sangat mengancam ekosistem laut sehingga mengancam masyarakat pesisir yang ada di kepulauan Obi maupun yang ada di Halmahera Selatan," terangnya.

"Pembuangan tailing nikel di laut kepulauan Obi secara jelas menambah kehancuran mulai dari kelangsungan ekosistem mangrove, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan," tuturnya.

Dia bersama FPRO sesalkan izin pemanfaatan ruang laut oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara yang menjadikan wilayah Obi sebagai tempat pembuangan limbah Tailing.

Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan Perda nomor 2 tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)  Maluku Utara yang di dalam isian perdanya tidak memperbolehkan yang namanya pipa tailing masuk ke wilayah laut, selain pipa koptik, pipa air bersih dan pipa listrik yang diatur untuk diperbolehkan.

"Jadi justru pemerintah Maluku Utara tidak patut terhadap perda zonasi dan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil yang ada di provinsi maluku utara," pungkasnya.

Reporter: Jumiyati & Darman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama