Warga Wailoba di Sula Tolak Perusahan Kayu, Khawatir Hutan Dirusak Lagi

Aksi protes mahasiswa Sula di Ternate pada Senin (14/6/2021). Foto Darman/LPM Aspirasi

LPM Aspirasi - Warga Desa Wailoba, Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula tegas menolak hadirnya CV Azzahra Karya. Keputusan ini diambil setelah seluruh warga beserta perangkat desa mengadakan pertemuan pada 10 Juni lalu.

Mereka menilai, perusahaan yang akan melakukan operasi pengelolaan kayu bulat ini bakal mengobok-obok hutan mereka dan membawa dampak buruk.

Hal ini dengan jelas disebutkan dalam berita acara yang ditandangani Kepala Desa Wailoba Idham Usia dan Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Moardi Samual beserta perwakilan masyarakat Safir Buamona dan Hasanudin Rasid.

“Penolakan tersebut atas dasar bahwa pemerintah desa dan masyarakat Desa Wailoba telah berkaca dengan pengalaman-pengalaman yang pernah dilakukan perusahaan logging kayu bulat sebelumnya.”

Warga tidak ingin lagi di bohongi perusahaan dimana ketika CV. Samalita Perdana Mitra beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Mangoli Tengah pada 2016 silam. Perusahaan ini pernah diprotes karena diduga melakukan “praktek pembukaan lahan secara diam-diam mulai dari membuka jalan baru hingga penebangan kayu secara ilegal.”
 
Selain itu, janji terkait infrastruktur dan sarana di desa hingga saat ini tidak diselesaikan perusahaan yang diberikan izin Usaha Perkebunan pada Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan disetujui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara tentang Izin Pemanfaatan Kayu Areal Penggunaan Lain (PK-APL) untuk usaha perkebunan budidaya tanaman pala tertanggal 23 juni 2016.

Diantaranya, disebut pembangunan mesjid yang tidak diselesaikan, lalu lalang alat berat merusak jalan raya, dan janji terkait biaya untuk anak muda yang lanjut mahasiswa di perguruan tinggi.

Berita acara penolakan CV Azzahra Karya dari warga yang diterima redaksi LPM Aspirasi

Perusahaan CV. Samalita Perdana Mitra dengan luas konsesi 1000 hektar juga diduga merusak hutan hingga banjir besar merendam tanaman warga. Warga berkata, perusahaan itu juga “tidak menyediakan bibit pala, cengkeh, dan cokelat (cacao) kepada masyarakat.”

Protes

Kehadiran perusahaan kontraktor yang tengah mengurus Izin Pengelolaan Kayu (IPK) ini juga protes berbagai kalangan. Senin 14 Juni kemarin, sejumlah mahasiswa asal Kepulauan Sula yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW) turun kejalan.

Dalam keterangan mereka, perusahaan telah melakukan pembukaan lahan dan menebang hutan dengan alasan perluasan untuk dibikin barak atau camp.

“Saat ini perusahaan telah melakukan penggusuran dari kilo 1 sampai kilo 9 Dusun Waidanas dengan alasan pembuatan jalan, dan menggusur semua tanaman warga seperti cengkih dan cokelat,” kata Boy Fokaaya, koordinator aksi.

Perusahaan ini disebut sudah mendaratkan alat beratnya sejak pertengahan April lalu padahal izin di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara baru akan diurus belakangan ini. "Semua itu tanpa sepengetahuan dan izin warga dan pemerintah desa setempat."

Menolak Tegas CV Azzahra Karya

Safril Buamona, mewakili warga, mengatakan warga di seluruh daerah mesti tahu bahwa kedua perusahaan baik sebelumnya dan yang saat ini akan beroperasi itu sama saja. Dia bilang, seluruh jajaran dalam perusahaan itu tetap sama dengan CV Samalita Perdana Mitra dan hanya perubahan nama ke CV Azzahra Karya.

“Sehingga kami yakin prakteknya (merusak hutan) akan tetap sama.”

Warga meminta kepada Gubernur Maluku Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi agar tidak mengeluarkan izin pengelolaan kayu (IPK) bulat di kawasan Desa Wailoba Mangoli Tengah.

Dia dan warga tahu persis bagaimana praktik di lapangan saat perusahaan beroperasi dan itu merugikan warga setempat.

Riyanto Basahona, Pemuda Desa Wailoba menyayangkan pihak perusahaan kayu yang sebelumnya tak ada itikad baik dari kepada warga. Sehingga pengalaman tersebut bagi mereka harus menolak untuk beroprasi di desa.

“Kami merasa keberadaan perusahan kayu sudah cukup banyak. Apalagi, selama ini tak ada kontribusi ke warga desa. Hanya bencana banjir selama ini yang kami rasakan,” tegasnya mengutip beritalima.com

”Berangkat dengan dasar inilah Pemerintah Desa Wailoba, Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh lapisan masyarakat Desa Wailoba Menolak kehadiran CV Azzahra Karya yang akan beroperasi di kawasan Desa Wailoba pada 2021 ini,” demikian isi berita acara itu.

Reporter: Darman
Editor: Ajun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama