Belakangan ini sejumlah mahasiswa baru angkatan 2021 melakukan protes terhadap program Iuan/Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) yang diberlakukan Universitas Khairun. Program SPI ini dikhususkan kepada mahasiswa baru yang lulus Seleksi Masuk Mandiri (SMM) Universitas Khairun.
Program yang mulai diberlakukan sejak September 2020 ini dinilai sangat memberatkan, disisi lain kondisi ekonomi orang tua mahasiswa tengah anjlok diterpa pandemi COVID-19. Beberapa penelitian menyebut, pagebluk global ini bikin perekonomian merosot tajam. Sebagian besar usaha menengah kebawa terpaksa gulung tikar.
Masalah ekonomi saat pandemi punya dampak yang luas, termasuk dalam sektor pendidikan. Informasi yang beredar sejak tahun lalu, sebagian mahasiswa baru memilih untuk mundur karena tidak sanggup membayar SPI yang ditetapkan Unkhair.
Dalam penjelasan pemberlakukan Iuan/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) memang tidak dicantumkan angka besaran SPI yang harus ditanggung mahasiswa. Mahasiswa baru malah baru tahu setelah lolos seleksi dan registrasi.
Penerapan SPI di Perguruan Tinggi sendiri mengacu pada UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 6/2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN dan Permendikbud No 25/2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT dan PTN di lingkungan Kemendikbud PTN.
Unkhair sendiri menerapkan SPI berdasarkan keputusan Rektor nomor 231/UN44/KU.10/2020 tentang penerapan SPI untuk mahasiswa jalur Mandiri .
Oleh karena itu, tim penelitian dan pengembangan (Litbang) LPM Aspirasi Unkhair membuat survei untuk mendapatkan data dan informasi konkret termasuk mendengar pendapat mahasiswa tentang kendala permasalahan pembayaran Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi.
Bantu kami dengan menyebarkan dan mengisi survei ini seluas-luasnya kepada seluruh mahasiswa Universitas Khairun.
Klik link ini untuk mengisi form: https://bit.ly/kueisionerSPI
Salam,
Redaksi LPM Aspirasi