Mahasiswa di Ternate Gelar Aksi Peringati Hari HAM Internasional

Foto massa aksi saat melakukan aksi di depan kantor Walikota/lanmark


LPM Aspirasi -- Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi peringati Hari HAM Internasional. Aksi tersebut mengusung tuntutan: Laksanakan Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa di preteli, Cabut Undang-Undang Omnibus Law dan tuntaskan pelanggaran HAM.

Demonstrasi atas nama Komite Peduli HAM dan Demokrasi ini jalan kaki dari Pasar Gamalama, Pasar Barito, Gamalama, Taman Nukila, hingga depan kantor Walikota, Jalan Pahlawan Revolusi, Ternate Tengah.

Masa aksi saat berjalan di depan taman Nukila


Aksi yang di mulai sekira pukul 15.00 WIT, menilai pelanggaran asasi manusia masih terus terjadi dan diabaikan oleh negara. Padahal Indonesia telah berkomitmen melindingi HAM dalam pembukaan UUD 1945, bahkan telah meratifikasi Kovenan Internasional tetang Hak Sipil, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Kordinator aksi, Ian Proletar mengatakan permasalahan hak asasi manusia di Indonesia tidak pernah ada habisnya, padahal konstitusi kita telah mengatur dan menjamin, namun negara tidak bisa melaksanakannya dengan baik bahkan cenderung menfasilitasi pelanggaran asasi lewat aparatnya. 

Bukan tanpa alasan, jika dirunut kebelakang, pelanggaran asasi manusia tahun 1965 -1966 ribuan orang dibantai tanpa melalui proses pengadilan, penculikan Wiji Thukul,  pembunuhan Marsinah, Munir dan banyak lagi disinyalir dilakukan oleh aparat penegak hukum dan tak pernah diadili.

"Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, pelanggaran hak asasi masih terus terjadi dan meningkat hingga rezim Jokowi-Amin ini," ujarnya.

Ian juga bilang pelanggaran HAM dan persoalan di Papua terus meningkat dan negara tidak mampu menyelesaikannya. "Sehingga kami mendesak agar pemerintah Indonesia memberikan akses seluas -luasnya pada komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa -Bangsa untuk meninjau situasi Ham di west Papua secara langsung."

Di Maluku Utara pelanggaran asasi manusia selaras dengan masifnya investor asing  yang masuk. Seperti yang dialami warga lingkar tambang misalnya, mereka tentu sangat dirugikan karena kehilangan ruang hidup mulai dari mata pencaharian, kesempatan kerja, dan perampasan tanah rakyat. Situasi itu diperparah dengan disahkanya Omnibus law.

Dukungan penerapan Permen PPKS di Perguruan Tinggi

Sementara salah satu massa aksi, Irawati Harun mengungkapkan aksi kali ini juga mendukung penerapan Permendikbud Ristek nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Masa aksi di depan taman Nukila


Dukungan  itu menginggat setelah di tandatangani mentri, mulai ada penolakan dari berbagai pihak. Padahal menurut mereka permen ini adalah kebijakan yang komprehensif dan berangkat dari situasi ril yang dihadapi seluruh mahasiswa yang ada di Indonesia hari ini.

"Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu cukup banyak, makanya kami secara tegas mendukung penerapan permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," tandas perempuan yang aktif menyuarakan isu-isu perempuan itu.

Ia juga mengatakan agar penerapanya segera di laksanakan oleh kampus-kampus yang ada di seluruh Indonesia, terkhususnya di Maluku Utara tanpa ada pengecualian dan penolakan.

Sahkan RUU P-KS tanpa di Preteli

Selain itu, Irawati geram karena Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan. Apa lagi ini bukan kali pertama mereka gelar aksi untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan aturan ini, bahkan aksi itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia, namun hasilnya selalu sama.

Tak cuman itu, alih-alih disahkan, aturan itu justru dipreteli oleh pemerintah menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Padahal Rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual sebelum diganti menjadi RUU TPKS, sudah komprehensif mengakomodir kepentingan korban dan segala bentuk kekerasan seksual," tambah Irawati.

Di gantinya aturan itu dinilai telah memangkas banyak hal penting dalan rancangan sebelumnya. padahal masalah kekerasan  seksual yang tak bisa di atasi, hak korba yang terabaikan, dan segala persoalan terkait telah terakomodir di RUU PKS.

Sehingga mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa di preteli menjadi RUU TPKS.


Reporter: Darman

Editor: Susi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama