4 Mahasiswa Unkhair yang di Drop Out. Ilustrasi/LPM Aspirasi |
LPM Aspirasi – Perjuangan empat
mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, Maluku Utara, melawan represifitas kampus akhinya
membuahkan hasil. Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S.
Alkatiri memenangkan gugatan atas pemecatan (Drop Out/DO) yang dilakukan
oleh Rektor Unkhair, Dr. Husen Alting, melalui amar putusan Mahkamah Agung.
“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor
bahwa teman-teman mahasiswa [yang di drop out] menang. Mahkamah Agung
mengambulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa
Hukum dari LBH Ansor Ambon, kepada LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).
Ikra S. Alkatiri dkk menggungat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019
yang terbit 12 Desember 2019 lalu tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa
Unkhair. Sanksi ini didapat pasca Ikra dkk ikut unjuk rasa mendukung
kemerdekaan West Papua pada 2 Desember 2019 lalu—suatu hak yang harusnya
dilindungi.
Dalam
putusan yang kami peroleh nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri,
majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra
dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau
tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK
tersebut.
“Mewajibkan
Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula
sebagai mahasiswa Universitas Khairun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Jurusan Kewarganegaraan pada semester V,” sebut putusan merujuk pada Ikra S.
Alkatiri.
Majelis
Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat
di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi
Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas kabar baik ini, Walid Bersama LBH Ansor Ambon akan
mengambil Salinan resmi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon
pada Selasa (22/2/2022) besok.
Al Walid mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Rektor
Unkhair harus segera melaksanakan putusan
Mahkamah Agung dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan mereka.
Perjuangan ke empat mahasiswa ini, kata Al Walid, merupakan
upaya merawat demokrasi baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap
kritis mahasiswa harus selalu dijaga.
“Ini membuktikan bahwa mahasiswa mempunyai kekuatan dan
kini mendapatkan keadilan,” terang Al Walid.
Reporter: Rabul Sawal