Lengkap! 4 Mahasiswa DO Unkhair Menang di Mahkamah Agung


Gambar: LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi -- Gugatan mahasiswa Drop Out (DO) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate kembali dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Surat Keputusan nomor 1/K/TUN/2022 atas nama Arbi M. Nur melawan rektor Unkhair telah diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ancor Maluku pada, Sabtu (6/8/2022).

Hasil ini sekaligus membatalkan dan mencabut Keputusan Rektor Unkhair nomor 1860/UN44/KP2019 tentang Pemberhentian [Putus Studi/Drop Out] sebagai Mahasiswa Unkhair atas nama Arbi M. Nur tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Al Walid Muhammad, kuasa hukum mahasiswa DO mengatakan, berdasarkan hasil putusan MA, majelis hakim mewajibkan Rektor Unkhair untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa. 

“Putusan-putusan sebelumnya tentang perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga dibatalkan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada, Senin (8/8).

Kata Al Walid, alasan yang jadi pertimbangan majelis hakim serupa dengan pertimbangan yang ada pada putusan kasasi tiga korban DO lainnya.

Korban DO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Unjuk rasa yang dilakukan Arbi dan kawan-kawan dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jadi putusan kasasi kasus empat mahasiswa DO Unkhair menunjukkan aksi demonstrasi mahasiswa yang bersolidaritas atas kasus pelanggaran HAM di Papua tidak melanggar hukum dan dijamin oleh undang-undang,” terangnya.

Sementara Datu Gojali, ketua nasional organisasi Pembebasan bilang, ini mestinya jadi tambahan semangat. Gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat pro-demokrasi tidak boleh surut dalam menyuarakan kebenaran. 

“Solidaritas terhadap perjuangan menuntut penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia rakyat Papua harus terus dilakukan,” ujar Datu.

Datu juga ucapkan terimakasih kepada elemen masyarakat yang bersolidaritas dan beri dukungan kepada empat mahasiswa DO.

“Kami berharap gerakan solidaritas dan demokrasi terus tumbuh mengingat masih banyak orang yang dikriminalisasi hanya karena menyuarakan permasalahan HAM di Indonesia secara umum dan di Papua secara khusus,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima putusan kasasi tiga korban DO lainnya (Fahyudi Kabir, Ikra Alkatiri, dan Fahrul Ahmad Bone) Dikabulkannya gugatan Arbi M. Nur, maka Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh gugatan empat mahasiswa DO.


Reporter: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama