LPM Aspirasi — Kelanjutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) nomor 30 Tahun 2021 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mulai ada titik terang.
Beleid berisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi itu, kini memasuki tahapan uji publik Calon Panitia Seleksi Satuan Usulan (Capansel) di ruang Senat Gedung Rektorat Universitas Khairun, pada Selasa (13/9/2022).
Abdul Kadir Kamaluddin, Wakil Rektor [III] Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni mengatakan pemberian nama-nama 14 calon panitia sudah dilakukan pada bulan juli lalu. Mungkin karena ada banyak perguruan tinggi, baru bulan Agustus ada Surat Keputusan Capansel.
“Hari ini kita menggelar uji publik, dan untuk kelulusan panitia tetap berdasarkan kriteria yang diatur Permendikbud, serta dikembalikan kepada pimpinan dalam hal ini rektor Universitas Khairun,” ungkap Abdul Kadir.
Ada empat belas orang calon panitia seleksi Satuan Tugas (Satgas) PPKS. 10 orang dari tenaga dosen, dua dari tenaga kependidikan, dan dua dari mahasiswa.
Berdasarkan Permendikbud nomor 30, kata Abdul Kadir, mereka yang terpilih akan emban tugas menyeleksi anggota Satgas PPKS. Satgas sendiri akan diisi tenaga dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
“Mereka akan diseleksi berdasarkan aturan yang ada di Permendikbud-Ristek nomor 30 Tahun 2022,” tegasnya.
Pihak Universitas Khairun juga akan bekerjasama dengan Direktur Daur Mala, KPPA Polres Ternate, Kepala bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. Yang mewakili nantinya Kasie Penerimaan dan Pengaduan Kasus, Pingkan Eka, dan beberapa perwakilan dari fakultas-fakultas di Unkhair untuk jadi tim penguji Capansel Satgas PPKS.
“Hari ini kita menciptakan sejarah, terkait pembentukan tim Capansel dan pembetukan Satgas PPKS ini bersifat wajib untuk dilaksanakan dan diimplementasikan di dunia kampus,” tuturnya.
Reporter: Nurdafni K Hamisi
Editor: Darman Lasaidi