Komite Anti Kekerasan melawan KBG dan Tolak RKUHP dalam Kampanye 16HAKTP 2022

Massa aksi saat berada di depan taman Nukila, Kecamatan Ternate Tengah. Foto: Komite Anti Kekerasan.

LPM Aspirasi-- Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) Komite Anti Kekerasan menggelar aksi pada Sabtu (26/11/2022). Massa longmarch dari Dodoku Ali, Ternate Utara, lalu ke depan Pasar Barito, Gamalama, Ternate Tengah, dan berakhir di Taman Nukila, Jalan Sultan Muhammad Iskandar Djabir, Ternate Tengah, Maluku Utara.

Mereka mengusung tajuk “Maluku Utara Darurat Kekerasan Seksual, Lawan Kekerasan Berbasis Gender, Hancurkan Kapitalisme, dan Tolak RKUHP”. Aksi dimulai sekira pukul 15.00 WIT.

Massa menilai kekerasan seksual merupakan kasus yang sulit teratasi. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, anak ataupun kekerasan berbasis gender lainnya terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. 

Sumita Husen, Koordinator aksi mengatakan kekerasan di Maluku Utara terjadi di berbagai kalangan, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi yang paling marak. Banyak tempat bisa jadi lokasi kekerasan. 

“Kita bisa temukan kekerasan itu di ranah kampus, kantor, jalan, dan di berbagai tempat, termaksud dalam rumah, dan tidak hanya perempuan yang jadi korban namun semua identitas gender lainnya,” ungkapnya.

Sumita bilang, aksi hari ini untuk memperluas isu Maluku Utara darurat kekerasan seksual. Hal itu karena masyarakat secara umum masih menganggap kekerasan seksual sebagai hal wajar. Padahal ini merupakan persoalan yang urgen.

Masa aksi saat melakukan longmarc di beberapa tempat di kota Ternate. Foto: Komite Anti Kekerasan


“Aksi ini sebagai ajang konsolidasi, dan ingin mengatakan ke masyarakat kasus kekerasan seksual bukan masalah sepele, sehingga penting untuk sama-sama melawan kekerasan seksual, karena siapa saja bisa jadi korban,” tutur Sumita.

Dia juga menilai tempat yang dianggap aman macam rumah pun bisa jadi tempat kasus kekerasan seksual. Sehingga setiap orang harus paham. 

“Kekerasan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan pelakunya bisa siapa saja, baik itu paman, teman, kakak, adik atau orang-orang di sekitar kita. Jadi mari sama-sama melawan kekerasan,” kata mahasiswa salah satu kampus di Ternate itu.

Sumita dan teman-temannya akan menggelar aksi lanjutan. Aksi hari ini sebagai aksi kampanye sekaligus ajang konsolidasi untuk aksi tolak RKUHP. 

Ditengah situasi ini, kata Sumita, perempuan diperhadapkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan itu banyak mengandung pasal yang melewati batas private individu, melanggar kebebasan berpendapat, dan mematikan ruang demokrasi perempuan yang memperjuangkan ruang hidupnya. 

“Pasal-pasal di dalamnya melanggar hak asasi manusia karena dapat memperkuat kekerasan terhadap perempuan seperti yang terdapat pada pasal 218, 220, 414, 273, 416,” terangnya.

Massa aksi saat melakukan orasi di Dodoku Ali, Ternate Utara. Foto: Komite Anti Kekerasan.


Data Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara terus meningkat. Awal tahun 2022 tercatat 43 kasus kekerasan terjadi di Malut. Selain itu angka kekerasan seksual terhadap anak di Malut sepanjang bulan Oktober 2022 yang dihimpun situs Simfoni milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), telah tercatat sebanyak 122 tindak kekerasan seksual terjadi.

Sementara data Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2022 melalui dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag.  Ada 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan. Angka itu diperoleh melalui pengaduan ke Komnas Perempuan sebanyak 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Jumlah itu tunjukkan peningkatan signifikan sampai 50% KBG terhadap perempuan. Tahun 2021 ada 338.496 kasus. Ini jauh meningkat dari tahun 2020 yang mencapai angka 226.062 kasus. Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

Pengaduan ke Komnas Perempuan juga meningkat hingga 80%. Tahun 2020 ada 2.134 kasus, meningkat pada tahun 2021 yang mencapai 3.838 kasus. Sebaliknya, data dari lembaga layanan menurun 15%, terutama disebabkan sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi selama pandemi Covid-19, sistem pendokumentasian kasus yang belum memadai dan terbatasnya sumber daya.

CATAHU 2022 juga mencatat isu khusus yang mencuat dari kasus yang ditangani Komnas Perempuan. Di antaranya, KBG terhadap perempuan oleh pejabat publik, ASN, tenaga medis, anggota TNI, dan anggota Polri.

Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh kelompok yang seharusnya jadi pelindung, tauladan dan pihak yang dihormati ini sekitar 9% dari jumlah total pelaku.

Kampanye Komnas Perempuan

Sementara itu Komnas Perempuan merilis Panduan Kampanye 16 HAKTP 2022 “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”.

Melalui situs resmi mereka, Komnas Perempuan bersama Masyarakat Sipil merumuskan pesan dan mendorong partisipasi publik dalam menyebarluasan informasi tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (K16HAKTP). 

Utamanya dalam rangka mengawal implementasi UU TPKS, khususnya di masing-masing daerah termasuk di daerah kepulauan.

Mereka menulis, bila pada 2021 K16HAKTP berfokus pada Pengesahan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban, tahun ini setelah RUU TPKS ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka tema yang akan diusung adalah “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”, Dengan Tagline: “Satu Suara untuk UU TPKS”.

Seruan Aksi

Komite Anti Kekerasan menyerukan beberapa poin dalam aksi kali ini:

1. Lawan kekerasan seksual.

2. Lawan kekerasan berbasis gender.

3. Stop kekerasan terhadap. Perempuan.

4. Berikan cuti haid, hamil, serta upah layak untuk buruh perempuan.

5. Berikan Kuota 50% di jabatan publik.

6. Stop kekerasan terhadap anak.

7. Menolak pernikahan anak dibawah umur dan poligami.

8. Bangun ruang aman bagi perempuan, minoritas orientasi seksual, identitas gender, dan kaum minoritas lainya diranah publik.

9. Dekriminalisasi pekerja seks komersial.

10. Tolak RKUHP karena mengancam keselamatan demokrasi di Indonesia.

11. Sahkan UU PPRT

12. Penuhi hak kaum disabilitas dan membela kebebasan identitas serta orientasi seksual.

13. Stop kriminalisasi aktifis lingkungan.

14. Hapus sistem kerja kontrak dan alih daya (Outsourcing)

15. Hentikan kekerasan terhadap jurnalis.

16. Usut tuntas kasus pembunuhan di Haltim dan Halteng.

17. Selamatkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara

18. Wujudkan reforma agraria sejati.

19. Bangun industrialisasi pubrik nasional serta nasionalisasi industri dan pertambangan vital di bawah kontrol buruh dan rakyat.


Reporter: Susi H Bangsa

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama