Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat di Maluku Utara

Para pembicara Seminar Mini tentang "Perlindungan dan Pencegahan Dini Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak" di Hotel Grand Majang,  Ternate, pada Selasa (17/1/2023). Foto: Panitia Pelaksana


LPM Aspirasi-- Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Muhamdiyah Maluku Utara (UMMU) bersama Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Perempuan Peduli Desa Maluku Utara (Malut) adakan Seminar Mini bertajuk “Perlindungan  dan Pencegahan Dini Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak” pada Selasa (17/1/2023) di Hotel Grand Majang, Kota Ternate.

Seminar diskusi ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengerti dan paham terkait praktik-praktik pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Nurulsani Latif, sebagai salah satu narasumber sekaligus pengajar Psikologi di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menguraikan terkait pelecehan seksual. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan bagian dari kekerasan seksual. Tetapi kekerasan seksual belum tentu masuk dalam pelecehan. 

"Seperti pemerkosaan sampai ditahap paling tinggi bisa terjadi pembunuhan," kata Nurulsani.

Beberapa bentuk pelecehan yaitu sering berbicara tentang hal-hal sensual di depan anak.  Menurutnya, anak-anak sering melihat perilaku seks bisa jadi di tempat umum, oral seks, penetrasi vagina, dan sampai pada tahap pertumbuhan.

Sisi lain, kata Nurulsani, salah satu bentuk kekerasan terhadap anak ialah dijadikan objek reproduksi porno. Tubuh anak dipertontonkan di sosial media. Alasan utama anak terlihat cantik, padahal faktanya itu salah satu bentuk kekerasan terhadap tubuh anak.

“Mengapa anak-anak itu rentan, karena orang dewasa pemikirannya lebih kompleks dibandingkan dengan anak-anak, sebab mereka belum mampu mengidentifikasi hal-hal tersebut. Hal ini tugas orang tua mengajarkan anak mengontrol emosi dan menjaga diri,” ujarnya.

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), menyebut angka kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak makin hari meningkat. Sepanjang bulan Januari-Juli tahun 2020, tercatat, ada 69 kasus dan mengalami pelonjakan pada tahun 2022 sebanyak 263 korban kekerasan.  

Sementara, data terbaru awal 2023 yang dirilis SIMFONI PPA, sudah ada 18 kasus dari 21 korban yang tersebar di 5 kabupaten/kota. Halmahera Utara paling tertinggi diangka 12 kasus.

Menurut Siti Ningrum, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Keilmuan dan Profesi HIMPSI Wilayah Malut, meningkatnya pelecehan dan angka kekerasan seksual karena beberapa hal. 

Seperti, pelaku pelecehan selalu memiliki kemampuan mengontrol diri yang rendah; memiliki sifat memaksa semua yang diinginkan harus ia dapatkan; tidak mampu berpikir rasional; sifat superioritas; pernah menjadi korban sebelumnya; dan orang terdekat juga bisa menjadi pelaku.

Sementara, Indah Fitria Dewi, mewakili Unit PPA Polda Malut, turut jabarkan beberapa bentuk kekerasan, misalnya, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran yang dia bilang sedang marak-maraknya terjadi saat ini.

Kekerasan fisik dapat menyebabkan luka, rasa sakit, atau luka berat pada bagian tubuh. Sementara, lanjut Indah, kekerasan psikis meliputi kekerasan yang menyebabkan ketakutan, kehilangan percaya diri dan kemampuan untuk bertindak, pemaksaan serta ancaman untuk berhubungan seksual.

“Terakhir penelantaran. Penelantaran merupakan kekerasan yang disebabkan karena tidak memberikan nafkah baik secara fisik dan psikis,” jelas Indah. 

Bagaimana menghindari kekerasan seksual? Menurut Siti, ada beberapa hal, diantaranya melakukan pendekatan dengan individu bisa melalui edukasi kesehatan reproduksi, kekerasan dan pelecehan seksual.

"[Termasuk] buat edukasi gender pada anak, mengajarkan batasan tubuh yang bersifat pribadi, mengikutsertakan anak dalam pelatihan bela diri,” terang Siti.

Siti bilang, salah satu wadah mencegah terjadinya kekerasan seksual juga bisa lewat media sosial. Pencegahan sosial dan memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial mesti bukan hal yang tabu, jika berbicara tentang kekerasan seksual. Karena, media sosial sudah tidak ada batasan jangkauannya. 

"Sehingga tidak ada alasan kita bisa menutupinya."

Sementara, soal pelecehan atau kekerasan terhadap anak, Nurulsani menyarankan agar orang tua harus bertindak cepat mencari perlindungan dan rehabilitasi lalu melaporkan kasus untuk mencari pelaku.

Marwah, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3K Malut, juga meminta agar setiap kasus yang terjadi pada perempuan dan anak dapat dilaporkan. Lembaganya terbuka dan para korban akan mendapat perlindungan. Termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, layanan medis, jaminan keselamatan sampai pada layanan pendidikan.

Turut berikan keterangan. Kata dia ada beberapa hal yang akan korban dapatkan jika melaporkan kasus ke P3A. Mulai dari penegakkan hukum, bantuan hukum, layanan medis, jaminan keselaman, sampai pada layanan pendidikan. 

“Di P3A sendiri, terdapat sebuah ruang yang dinamakan rumah aman, yang bertujuan menyelamatkan korban dari intimidasi masyarakat dan sebagai penanganan bagi korban,” terangnya.

Reporter: Yulinar Sapsuha

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama