Aksi Protes Menolak Penggusuran Rumah Warga Maliaro

Massa aksi saat melakukan orasi di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, pada Jumat (26/5/2023). Foto: LPM Aspirasi/Rajuan Jumat.


LPM Aspirasi— Puluhan mahasiswa dan warga Kelurahan Maliaro, Kalumpang serta Kalumata menggelar demo pada Jumat (26/5/2023) di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate. Mereka menolak putusan eksekusi penggusuran 9 rumah warga Maliaro.

Massa yang mengatasnamakan “Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata Bersatu” itu juga bentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Gusur Rumah Kami.” Dari pantauan LPM Aspirasi, demonstrasi dimulai sekira pukul  09:00 WIT.

Mereka menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate dapat menyengsarakan masyarakat. Ini juga bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat di beberapa kelurahan di Kota Ternate yang menjadi titik eksekusi.

Asrul Sidik, Koordinator aksi mengatakan  mereka mendesak eksekusi rumah warga dibatalkan. Sebab menurutnya ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate.

“Kita melihat ini ada kejanggalan dan juga ada faktor pengaruh dari lingkungan kelurahan yang lain. Di mana pertimbangan moril orang penegak hukum ini? Kami melihat ada cacat hukum,” pungkas Asrul.

Menurut Asrul, dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 telah menjelaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Jelas tanah yang warga tempati itu merupakan tanah mereka sendiri dibuktikan dengan adanya sertifikat akta jual beli dan izin mendirikan bangunan. Itu sebabnya kami bersama masyarakat maupun kuasa hukum melakukan upaya perlawanan atau upaya hukum,” ujarnyanya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi dengan Nomor: W2B/U2/1422/HK.02/5/2023 melalui Lurah Maliaro.

Surat yang ditandatangani Rommel Tampubolon, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, menerangkan eksekusi sejumlah rumah di Kelurahan Maliaro dengan putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2001. 

Dalam petikan surat tersebut, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 26 April 2023, pihak PN Ternate akan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat 7 unit bangunan dari 9 rumah yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah.


Reporter: Susi H. Bangsa

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama