Gelar Aksi Hari Anti Tambang, SPARTA Kecam Upaya Kriminalisasi Suku Tobelo Dalam

Massa aksi Sparta bentangkan spanduk dan memakai payung tuntutan saat aksi Hari Anti Tambang. Foto: Dokumentasi Sparta.


LPM Aspirasi -- Aliansi Solidaritas Perjuangan untuk Rakyat Tertindas (Sparta) mengecam upaya kriminalisasi terhadap masyarakat suku Tobelo dalam oleh PT Mega Haltim Mineral (PT MHM). Hal ini disampaikan saat gelar Hari Anti Tambang pada Senin (29/5/2023) di pusat Kota Ternate.

Abdul Bahar, Koordinator aksi mengatakan, Novenia Ambeu dan Julius Dagali merupakan korban dari gempuran oligarki. Padahal mereka berjuang mempertahankan hak ulayatnya.

“Ini bentuk kriminaliasi kepada warga negara yang berjuang mempertahankan lingkungan dan juga tanah leluhur mereka,” ujarnya.

Bagi dia, perjuangan mempertahankan tanah oleh masyarakat suku Tobelo Dalam bukan tindakan kejahatan. Kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi pemenuhan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih serta bebas dari pencemaran. Sebagaimana dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Upaya hukum ini jadi ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang,” terangnya.

Kata Abdul Bahar, pembela HAM dan pejuang lingkungan sangat rentan dikriminalisasi. Bahkan dengan berbagai macam dalil yang dipaksakan. 

“Patut diduga upaya ini untuk melanggengkan perusahaan yang merusak lingkungan dan telah melakukan pelanggaran HAM berupa perampasan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat adat,”  ungkapnya.

Spanduk dan payung berisi tuntutan aliansi Sparta. Foto: Dokumentasi Aliansi Sparta.


Untuk diketahui, Novenia Ambeua (36) dan Julius Dagai (56) warga desa minamin, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dipolisikan pihak PT Mega Haltim Mineral (MHM), karena diduga menghalangi kegiatan usaha pertambangan. Mereka dituduh sebagai otak dibalik aksi demo yang berujung pengusiran alat-alat berat.

Kabar terbaru, ada tambahan pemanggilan dua orang suku Tobelo Dalam, yakni: Boston Madam dan Yokbet Madam sehingga sudah 4 orang Suku Tobelo dalam yang mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.

Untuk itu, Abdul Bahar bilang,  Aliansi Solidaritas Perjuangan Untuk Rakyat Tertindas mengecam dan mendesak kepada pihak kepolisian Polres Haltim untuk segera menghentikan proses hukum yang dapat mengkriminalisasi Suku Tobelo Dalam.

“Mereka adalah korban dari kekuasaan serakah yang tidak pernah berpihak kepada Masyarakat suku Tobelo dalam,” tegasnya.


Reporter: Susi H Bangsa

Editor: Darman Lasaidi


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama