Pembacaan sikap massa aksi Sparta di depan Landmark Kota Ternate pada Senin (29/5/2023) Foto: Hairul Rahmat/LPM Aspirasi.
LPM Aspirasi -- Gemuruh demonstrasi peringati Hari Anti Tambang digelar pada Senin (29/5/2023) Massa long march dari Benteng Oranje, lalu ke Pasar Barito, Gamalama, hingga Landmark, Jalan Pahlawan Revolusi, Muhajirin, Kota Ternate.
Gabungan organisasi mahasiswa dan elemen gerakan rakyat ini tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Perjuangan Rakyat Tertindas (Sparta). Mereka menyuarakan berbagai persoalan rakyat dan lingkungan dengan membentangkan spanduk tertulis “Perkuat gerakan rakyat, lawan industri ekstraktif yang merampas tanah rakyat”.
Massa menilai perampas lahan tak terlepas dari sistem kapitalis-neoliberalisme yang sebabkan eskalasi pertambangan. Ini dibuktikan dengan dieksploitasinya beberapa wilayah, macam Sulawesi, Kalimantan, Maluku Utara dan Papua yang juga masuk zona proyek strategis nasional.
Abdul Bahar, Koordinator aksi mengatakan Industri ekstraktif mulai menjamur di Indonesia sejak presiden Soeharto menandatangani undang-undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penandatanganan itu membuka keran investasi yang lebih masif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di seluruh Indonesia.
“Tidak ada pertambangan yang tidak merampas lahan rakyat atau tidak ada pertambangan yang tidak menggusur tanah rakyat,” ungkapnya.
Penguasaan sumber daya alam oleh negara dan dipergunakan demi kepentingan rakyat yang tercantum dalam Pasal 33, Ayat 3 Tahun 1945, bagi Abdul Bahar, tidak tampak dilapangan. Faktanya pemerintah seenaknya mengeluarkan berbagai regulasi yang memperlancar kepentingan investasi terlebih khususnya investasi yang bergelut di sektor pertambangan.
Menurut dia, Investasi tanpa mempertimbangkan banyak hal substansial hanya akan melahirkan dampak buruk. Karena industri ekstraktif, justru melahirkan eksploitasi dan pembukaan lahan secara besar-besaran, serta berkelanjutan dari tahun ke tahun.
“Semua pertambangan yang masuk itu daya hancur tidak hanya pada alam tetapi juga pada rakyat yang punya basis ekonominya dari tanah justru dirampas oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Abdul Bahar bilang, rezin Jokowi dan para oligarki lingkar tambang memainkan isu menciptakan energi terbarukan, dan energi hijau tanpa emisi. Mereka mengkonstruk opini publik jika nikel Indonesia atau Maluku Utara akan menyelamatkan dunia dari krisis iklim. Nyatanya hanya alibi memuluskan kepentingan korporasi tambang. Memperkaya segelintir elit oligarki yang mengendalikan rezim hari ini.
“Masa demi menghijaukan dunia, Maluku Utara harus jadi tumbal!” ungkap Abdul Bahar.
Kata dia, Setidaknya ada 127 izin usaha pertambangan (IUP) yang mengepung Maluku Utara. Besaran izin tambang ini tentu akan berdampak secara ekologis maupun ekonomi warga. Apalagi realisasi dari Proyek Strategis Nasional 2020-2024 dengan investasi berbasis tambang menargetkan wilayah Papua dan Maluku dengan proyek senilai Rp.569,1 triliun. Hal ini akan semakin mempermasif perampasan ruang hidup, deforestasi dan kerusakan ekologis yang makin fatal.
“Krisis demi krisis yang menimpa indonesia menjadi peringatan sekaligus catatan bahwa bahaya ekstraktif pertambangan perlu dipertimbangkan keberadaannya,” tuturnya.
Tak cuman itu, Abdul Bahar menilai pemerintah seperti memberikan keistimewaan kepada korporasi dengan berbagai regulasi yang lahir. Salah satunya melalui Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Selain memberi kemudahan kepada korporasi untuk mengeruk sumber daya alam, pemerintah justru turut memberikan legalisasi kepada korporasi untuk terus memperpanjang kejahatannya terhadap ruang hidup rakyat dan lingkungan sendiri.
Tuntutan Aliansi SPARTA
Dari berbagai masalah yang terjadi, Aliansi Solidaritas Perjuangan untuk Rakyat Tertindas (Sparta) mendesak:
1. Naikkan harga komoditas lokal (pala, cengkeh, kelapa)
2. Tolak penggusuran di Kalumpang, Maliaro dan Kalumata
3. Cabut seluruh IUP di Maluku Utara
4. Tolak pembangunan bandara di loleo
5. Cabut perpu ciptaker
6. Stop rasisme, intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat Papua
7. Tangkap dan adili pelaku pelanggar HAM
8. Tolak revisi UU militer
9. Mendesak pemerintah Indonesia agar berunding dengan PBB dan menyelesaikan konflik kekerasan di tanah Papua
10. Tolak PT Pasifik maining di Sagea Kiya
11. Stop kriminalisasi rakyat yang mempertahankan tanahnya
12. Sahkan RUU PRT
13. Tangkap dan adili mafia tanah di Maluku Utara
14. Stop peradilan sesat
15. Wujudkan reformasi agraria sejati
16. Berikan upah buruh PT KMS dan hentikan PHK sepihak
17. Usut tuntas kasus pembunuhan di Haltim dan Halteng
18. Hentikan aktivitas tongkang di laut Patani
19. Tolak geotermal di Maluku Utara
20. Cabut TAP MPRS NO 25 tahun 1996 tentang pelarangan ajaran marxis-leninis
21. Bebaskan masyarakat adat tobelo Boeing dan o’hangana mayawa di rait tukur-tukur
22. Tolak pengusiran warga kawasi oleh PT Tri mega bangun persada di pulau Obi
23. Cabut IUP PT SPS dan Haltim mining di tanah masyarakat adat Maba
24. Bebaskan Haris dan Fatia
25. Segerah sahkan RUU masyarakat adat
26. Cabut UU Sisdiknas dan wujudkan pendidikan gratis dan demokratis
27. Tangkap aktor intelektual pembunuhan di hutan Waci, Gotowasi dan Peniti
28. Tolak PT blok wabu di Papua
29. Boikot pemilu 2024
30. Wujudkan kesehatan gratis untuk rakyat
31. Tarik militer ke barak
32. Tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua
33. Cobot kepala PN kota Ternate
34. Golput Pemilu Borjuis 2024.
Reporter: Hairul Rahmat dan Susi H Bangsa
Editor: Darman Lasaidi