Massa aksi saat memegang poster tuntutan pada Senin, (29/5/2023). Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi. |
LPM Aspirasi -- Demonstrasi yang digelar aliansi Solidaritas Perjuangan Untuk Rakyat Tertindas (Sparta) pada Senin (29/05/2023) di depan pasar Barito, Gamalama, dan kantor Walikota Ternate, tak sekadar menolak tambang. Mereka juga mendesak pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Irawati Harun, salah satu massa aksi mengatakan, selama ini kita menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai kewajiban. Padahal mengurus domestik, mengurus hal-hal rumah tangga juga sebuah pekerjaan. Lalu kebanyakan PRT itu perempuan yang kerap menerima perlakuan tidak adil hingga marginalisasi.
“Hal ini tak terlepas dari peraturan perundangan-undangan tentang PRT belum komprehensif,” ujarnya.
Menurut dia, RUU PRT menjadi urgensi karena para pekerja tak dapat menikmati kondisi kerja yang layak. Mereka juga tereksklusi dari jaminan sosial, upah rendah, tidak ada batasan jam kerja, mekanisme pengupahan yang tak jelas, tidak ada perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
“RUU ini memiliki urgensi yang besar sebagai payung hukum para PRT yang kerap mendapat diskriminasi hingga kekerasan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ira itu.
Data Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat tiap hari ada 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan. Selain itu, sepanjang 2017 hingga 2022 sudah ada 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Mulai dari kekerasan dalam bentuk upah, fisik, psikis, hingga seksual.
Kata Ira, RUU PRT ini juga akan mengatur perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum, antara pemberi kerja dengan PRT. Mulai dari upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
“Selama ini tidak ada standar yang jelas. PRT hanya melakukan perjanjian dengan pemberi kerja sehingga berpotensi terjadi ketidakadilan,” kata Ira.
Ira bilang alasan tuntutan ini diangkat pada hari anti tambang karena aliansi mereka mengakomodir kepentingan rakyat. Selain itu, Maluku Utara khususnya di Ternate, RUU PRT masih jarang diwacanakan. Biar begitu penting untuk terus mengkampanyekan dan menuntut agar segera disahkan.
“Terpenting untuk mendorong RUU PRT agar bisa di sahkan biar bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pekerja perempuan yang selama ini terabaikan,” tandasnya.
Reporter: Yulinar Sapsuha
Editor: Susi H. Bangsa