Aliansi Anti Kekerasan Seksual Desak Gelar Perkara dan Hentikan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual

Massa aksi saat membacakan tuntutan di depan Polres Ternate, pada Senin (17/7/2023). Foto: Panji Jafar/LPM Aspirasi.

LPM Aspirasi-- Kecaman atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan VS kembali meluas. Kali ini, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual menggelar aksi. Mereka long march dari Landmark, Jalan Pahlawan Revolusi, Muhajirin, ke Polres Kota Ternate sampai Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Jalan Tapak Raya II, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate pada Senin (17/7/2023). 

Dalam aksinya, massa bentangkan spanduk bertuliskan “Segera Gelar Perkara dan Stop Intimidasi Korban Kekerasan Seksual”. Itu  dimaksudkan untuk mendesak pihak kepolisian agar melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Juga menuntut agar penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara profesional.

Ada juga poster bertuliskan “Mendesak agar Polres Ternate bekerja sesuai prosedur UU-TPKS,” “Segera copot kanit PPA Polres ternate,” “Berikan jaminan keamanan kepada korban,” serta  “Menertibkan dan memberi hukuman setimpal kepada anggota kepolisian yang mencoba menggagalkan proses Hukum”.

“Aksi kami kali ini untuk menuntut gelar perkara, hanya saja hering tadi pernyataan dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) polres Ternate ternyata gelar perkara sudah dilakukan tanggal 11 Juli 2023 dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Irawati Harun, Koordinator aksi. 

Namun, kata dia, mereka telah koordinasi dengan pendamping hukum dari korban, bahkan sampai aksi ini, katanya belum ada gelar perkara. Sehingga Pihak kepolisian harus segera melanjutkan proses hukum.

Massa melakukan orasi di depan Polres Ternate, pada Senin (17/7/2023). Foto: Panji Jafar/LPM Aspirasi.

Irawati bilang, sebagaimana dalam  selebaran juga, menilai pihak kepolisian tidak serius menangani kasus ini. Pasalnya sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP A1) dikeluarkan sampai sekarang gelar perkara belum juga dilakukan. 

“Memang pada 9 juli ada informasi ke korban soal akan di langsungkan gelar perkara pada tanggal 10 Juli kemarin namun tidak terlaksana dengan alasan yang tidak jelas, juga tanpa keterangan yang jelas mengenai ketetapan waktu gelar perkara,” ungkap Irawati Harun.

Korban Diintimidasi

Irawati juga menyayangkan ketidak profesionalnya pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini. Hal itu karena korban mengalami intimidasi oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan korban, Irawati bilang intimidasi bermula dari proses penyelidikan yang di lakukan oleh unit PPA Polres Ternate pada tanggal 18 April 2023. Pihak kepolisian mempertemukan korban dengan terduga pelaku di ruang penyelidikan Unit PPA Polres Ternate.

Keterangannya, korban pada saat itu bersih keras tidak mau dimintai keterangan secara bersamaan dengan terduga pelaku dan saat itu juga korban ingin merekam kejadian itu secara diam-diam untuk kepentingan keamanan diri. Aksi itu diketahui, lalu Kanit PPA Polres Ternate mengambil ponsel korban, mengecek isi percakapan WhatsApp, dan menghapus rekaman.

Salah satu orator menyampaikan orasi di depan Polres Ternate, pada Senin (17/7/2023). Foto: Panji Jafar/LPM Aspirasi.

“Kanit PPA kemudian berkata “saya tendang kamu keluar, kurang ajar!”, “Kau lihat saja saya akan menutup jalan kau” setelah itu iya juga katakan “saya mau di pindahkan saya tidak takut” Selain itu dia melakukan blokiran nomor kontaknya sendiri menggunakan ponsel korban,” Ungkap Irawati, Mengulang Perkataan Korban.

Keadilan Buat Korban

Menurut Irawati, tindakan itu merugikan korban dan merupakan ancaman bagi korban dalam mendapatkan keadilan. Ini persoalan besar yang harus diseriusi mengingat pihak kepolisian merupakan ujung tombak penegak hukum. 

Secara prosedur, dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022  yang mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 42 mengenai perlindungan korban, mengatakan korban di berikan perlindungan selama 14 hari sejak laporan korban di terima. Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah perlindungan. Dalam pasal 67 tentang pemenuhan hak korban yang harus dilaksanakan diantaranya, hak penanganan, perlindungan, pemulihan. 

“Akan tetapi yang terjadi korban tidak pernah merasa ada perlindungan sama sekali bahkan lebih parah, korban dipojokkan dengan narasi-narasi yang cenderung mengintimidasi korban,” tandasnya.

Sementara itu, Ridwan Lipantara, salah satu massa aksi berujar kedatangan mereka ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) untuk mendesak kepolisian mengevaluasi Kanit PPA Polres Ternate dan penyidik Polres Ternate dalam penanganan kasus kekerasan seksual. 

Sementara pihak Ditreskrim Polda akan merespon terkait tuntutan komite. Mereka juga mengusulkan dan merekomendasikan agar komite mengonfirmasi ke pendamping hukum korban untuk melakukan pelaporan atau aduan ke Ditreskrimum Polda. Hal ini agar mereka bisa menindaklanjuti terkait dengan dugaan intimidasi yang di lakukan oleh Kanit PPA dan juga penyidik terhadap korban.

“Konfirmasi kami dengan Ditreskrimum Polda Malut kalau boleh hari Selasa besok sudah harus masuk laporan biar hari kamis nanti mereka bisa berkordinasi dengan Polres dan juga secepatnya menindaklanjuti terduga intimidasi yang dilakukan pelaku ke korban,” ungkap Ridwan.

Ridwan bilang, korban berkeinginan agar secepatnya kasus masuk tahap gelar Perkara dan juga tidak ada lagi Intimidasi ke dirinya.


Reporter: Yulinar Sapsuha

Editor: Susi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama