Mahasiswa Desak Pemerintah Hentikan 5 Perusahaan Tambang di Halteng

Front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) saat membacakan tuntutan aksi pada Senin, (4/9/2023) di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara. Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam front Selamatkan Kampung Sagea (SEKA) menggelar demonstrasi pada Senin, (4/9/2023) di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara (Malut), Jalan Ahmad Yani, Kota Ternate.

Aksi di mulai sekira pukul 08.30 WIT. Massa aksi bentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Kampung Sagea, Sungai Bokimaruru, dan Pesisir dari Ancaman Tambang”.  Mereka menuntut pemerintah Malut mendesak lima perusahan yang beroperasi di wilayah dekat sungai Sagea untuk menghentikan aktifitasnya. 

“Kami menuntut perusahan yang beroperasi, untuk menghentikan aktifitasnya sebelum ada hasil investigasi yang falid dari pihak berwenang,” kata Alfian Salim, koordinator aksi saat dikofirmasi LPM Aspirasi.

Alfian bilang, mereka menduga ke lima perusahaan ini yang menyebabkan aliran sungai Sagea tercemar. Hal itu dibuktikan dengan perubahan warna air yang jadi kecoklatan.

“Sungai Sagea sudah sejak lama dimanfaatkan masyarakat di sana untuk keperluan mereka, kini berubah warna dan tidak bisa lagi dikonsumsi juga untuk keperluan domestik lainnya,” ungkapnya.

Kata dia, perubahan warna air Sagea sudah terjadi sekira bulan April, namun baru didokumentasikan pada 14 Juli 2023 lalu dan menjadi viral di media sosial.

Alfian berujar, mereka juga mendesak instasi yang berwenang harus melakukan penyidikan. Jika terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti mencemarkan lingkungan. 

“Kami juga mendesak pemerintah daerah Halmahera Tengah, Pemprov Malut dan Pemerintah pusat agar mencabut IUP PT.FPM dan PT.KSM,” tegas mahasiswa Antropologi itu.

Fachruddin Tujuboya, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara bilang air yang berubah warna masih diselidiki. Hal ini untuk mengetahui apakah air mengandung aspek-aspek yang adiktif dan berbahaya atau tidak.

Fachruddin Tujuboya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara saat hering dengan masa aksi. Foto: Susi H. Bangsa/LPM Aspirasi.

“Kami membentuk tim investigasi yang sudah empat hari di lapangan. Tujuannya itu untuk bagaimana memastikan bahwa betul-betul air yang terkena itu dia tidak tercemar secara kimiawi,” kata dia saat hering dengan masa aksi.

Selain itu, DLH Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan Sagea. Surat ini bagian dari menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan warga Sagea.

Dalam surat tersebut, DLH meminta lima perusahaan menghentikan sementara aktifitas penambangan sampai ada hasil investigasi dan evaluasi. Hal ini agar tidak meluasnya dampak negatif lebih lanjut di sungai Sagea. 

Berdasarkan surat dengan nomor 600.4.5.3/1120/LD.3/IX/2023, lima perusahaan tersebut yakni PT. Weda Bay Nickel , PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral dan PT. First Pasific Mining.

Surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara. Foto: Sukriyanto Safar/LPM Aspirasi.


Reporter: Susi H. Bangsa

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama