Pegiat Aksi Kamisan Ternate Desak Bebaskan Tiga Petani Pakel

Massa Aksi Kamisan di depan Kantor Walikota Ternate, Kamis (26/10/2023) Foto: Aksi Kamisan Ternate

LPM Aspirasi -- Pegiat Aksi Kamisan Ternate mendesak agar tiga petani Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, yang ditangkap segera dibebaskan. 

Hal ini mereka sampaikan kala menggelar Aksi Kamisan yang ke 23 di Landmark, depan kantor Walikota Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Muhajirin, Ternate Tengah, Pada Kamis (26/10/2023) sore.

“Petani Pakel berada dalam tahanan terhitung sejak ditangkap paksa atau di kriminalisasi oleh Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim pada 3 Februari lalu. Mereka ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Sebuah penangkapan non prosedural tanpa surat penangkapan,” ungkap Sugianto, massa Aksi Kamisan Ternate.

Dia menilai penangkapan terhadap tiga petani Pakel merupakan upaya intimidasi dan penyebaran teror oleh negara melalui Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur.  Hal ini dilakukan untuk menggembosi perjuangan warga. Sebab selama ini perjuangan mereka telah berada dalam front terdepan mempertahankan tanah dan ruang hidup. 

“Karena tanah itu yang selama ini menghidupi mereka secara turun temurun, bukan dari setan tanah yang berwujud korporasi PT. Bumi Sari,” tutur Sugianto kepada LPM Aspirasi.

Pegiat Aksi Kamisan memegang poster tuntutan (26/10/2023) Foto: Aksi Kamisan Ternate.


Kasus penangkapan tiga petani Pakel oleh pihak kepolisian terjadi saat hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi, Suwarno, dan Untung dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sampai 10 tahun penjara.

Dalam laporan media, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dan teman-temannya mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut meminta mereka untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan itu baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, pada Senin, 30 Januari 2023, mereka bersama tim hukum menempuh upaya Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Banyuwangi. Hari ini, 26 Oktober 2023, kasus itu memasuki sidang putusan.

Pegiat aksi kamisan Ternate (26/10/2023) Foto: Aksi Kamisan Ternate


“Penangkapan paksa atau kriminalisasi ini juga sekaligus memperjelas keberpihakan negara dan aparat untuk melindungi modal selama ini,” terang Sugianto.

Sugianto juga bilang hari ini, jadi penentu bagi mereka bertiga karena memasuki babak akhir dari persidangan. Ini juga sekaligus menentukan perjuangan- perjuangan rakyat kedepan untuk terhindar dari siasat busuk modal dan kekuasaan.

Sebab, Kata dia, hari ini masyarakat Pakel yang jadi korban, mungkin besok dan seterusnya kita. Kita hanya menunggu giliran dari segala bentuk penindasan negara terhadap rakyatnya.

“Maka di aksi kamisan ke 23 ini, bukan akhir dari gerakan kita untuk tetap melawan dan bersekutu dengan rakyat tertindas lainnya, sebab ruang ini jadi ruang bagi siapa saja yang ingin bersolidaritas. Diperuntukan untuk siapa saja yang ingin memblejeti rezim hari ini,” tegasnya.


Reporter: Ardian M Djauna

Editor: Darman Lasaidi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama