Menyoal Pernyataan Warek II, Demo Mahasiswa UMMU Dibubarkan

Massa aksi saat melakukan orasi di depan rektorat Universitas Muhammadiyah pada Selasa (1/11/2023). Foto: Sukriyanto Safar/ LPM Aspirasi.


LPM Aspirasi -- Aksi mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Ummu) Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, pada Rabu (1/11/2023) dibubarkan secara paksa oleh pihak keamanan kampus. Pembubaran disertai pemukulan itu mengakibatkan satu massa aksi pingsan.

Massa yang mengatasnamakan Front Persatuan untuk Demokrasi Kampus ini menyoal pernyataan, Ranita Rope, Wakil Rektor (Warek) II Ummu yang melarang aktivitas organisasi ekstra di lingkungan kampus.

Pernyataan Ranita Rope itu disampaikan via WhatsApp kepada satuan pengaman (Satpam) kampus. Chat itu berisi larangan aktivitas mimbar bebas organisasi ekstra di lingkungan kampus. Akibatnya, mengundang kemarahan mahasiswa.

Aksi digelar sekira pukul 09.00 WIT, mereka memulai rute aksi dari Kampus B Ummu, lalu ke kampus A, hingga di depan gedung rektorat. Saat hering berlangsung di gedung rektorat, massa direpresif.

“Ada pembubaran paksa dari satuan pengamanan (Satpam) kampus terhadap massa aksi hingga mengakibatkan satu orang masa tak sadarkan diri,” ungkap M Risal Aswad, Koordinator lapangan.

Mahasiswa jurusan hukum itu mengatakan, ketika massa sampai di titik aksi ketiga ada pemukulan dan dorongan yang dilakukan pihak keamanan kampus. Pembubaran paksa ini terjadi saat massa sedang melakukan hering dengan Wakil Rektor II. Akibatnya terjadi kericuhan. 

Risal menyayangkan pembubaran aksi ini. Bagi dia, konstitusi telah mengatur sangat jelas. Negara mememiliki kewajiban untuk melindunggi setiap orang untuk menyampaikan pendapat di depan umum.

Sementara itu, terkait pernyataan Warek II, Risal bilang bertentangan dengan Undang-Undangan Dasar  (UUD) 1945.  Dalam pasal 28E ayat (3) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di depan umum.

Tanggapan Pihak Kampus

Menjawab tuntutan mahasiswa yang meminta klarifikasi, Ranita Rope, saat hering bersama massa aksi mengatakan pernyataan itu berkaitan dengan aktivitas organisasi Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokratik (LMID)  dan Samurai Maluku Utara di lingkungan kampus. Menurut dia aksi organisasi Samurai empat hari lalu tidak punya kejelasan.

“Saya tidak melarang organisasi ekstra, tetapi organisasi ekstra punya struktur kepemimpinan dan kampus Ummu memiliki undang-undang, maka harus meminta izin dulu,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara merupakan suatu lembaga, maka punya aturan yang diatur dalam kelembagaan.

“Pedoman pembinaan kemahasiswaan, yang mengatur tentang ini, Ummu juga ada organisasi intra kampus dalam mengembangkan kreativitas dan karya-karya mahasiswa melalui lembaga Badaan Eksekutif Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan," terangnya. 

Terkait pembubaran aksi dan indikasi kekerasan yang dilakukan sekuriti kampus, Hery Djaiinal, Warek III Ummu mengungkapkan tindakan represifitas akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang ada.

“Berdasarkan jenis keselahan maka pelaku akan bisa dituntut dengan landasan hukum  yang ada," ungkapnya kepada LPM Aspirasi.


Reporter: Sukriyanto Safar

Editor: Susi H. Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama