BEM Unkhair Nilai Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara Ugal-Ugalan

Ilustrasi


LPM Aspirasi -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Mereka menilai perubahan itu dilakukan secara ugal-ugalan, sarat campur tangan investasi berbasis lahan, dan tidak ada pelibatan partisipasi publik.

Berdasarkan rilis pers yang diterima LPM Aspirasi pada Selasa (5/12/2023) BEM Unkhair menyebut, sejak 2019 Pemerintah Maluku Utara sudah memulai melakukan revisi RTRW. Namun dokumen yang menjadi dasar, serta peta jalan pembangunan ini justru diselenggarakan secara terselubung sehingga tenggelam dari sorotan mata khalayak publik, termasuk dalam mengakses draft dokumennya.  

“Pemerintah mengabaikan prinsip partisipasi publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi dan kabupaten serta kota,” ungkap Junaidi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Dia mengatakan, sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)  terhadap perumusan kebijakan publik ini persis sama dengan apa yang kerap dilakukan serta ditunjukkan Pemerintah Pusat. Karena setiap kebijakan yang dilahirkan selalu tidak terlepas tindakan ugal-ugalan yang berujung pada derita rakyat.

“Padahal hilir dari seluruh rangkaian kebijakan itu akan berimplikasi langsung terhadap kehidupan warga termasuk ruang hidupnya,” terangnya.

Junaidi bilang, kawasan daratan Maluku Utara sudah sangat sesak dengan izin-izin dari berbagai sektor usaha yang berbasis lahan termasuk industri tambang. Ratusan izin yang datang itu karena pemerintah paling doyan mengobral izin. Tercatat sudah sekitar 2,6 juta hektar lahan dikuasai korporasi.   

“Sangat miris, kalau luas kawasan daratan hanya 3,2 juta hektar tapi sudah sebegitu luas diokupasi industri berbasis lahan. Maka dengan itu revisi RTRW yang dikebut tanpa partisipasi publik sangat mengindikasikan kalau adanya akrobat dari pemerintah serta dugaan meloloskan pesan kepentingan tambang,” terangnya.

Kata Junaidi, ini jadi persoalan serius yang mestinya di respon cepat oleh Pemprov dan DPRD. Pasalnya di tanggal 19 Desember mendatang RTRW akan disahkan. 

Junaidi dan pengurus BEM Unkhair mendesak Pemprov harus melakukan pertimbangkan karena suda keluar dari kaida tatacara penyusunan. Dalam waktu dekat Pemprov dan DPRD Provinsi Maluku Utara harus membuka partisipasi aktif dan terbuka untuk kalangan masyarakat, organisasi pemuda, praktisi, akademisi, serta mahasiswa untuk pembahasan secara bersama.

"Ini warnning, jika tidak dilakukan secepatnya oleh Pemprov dan DPRD Provinsi maka kita akan menagih melalui kampanye media dan saya pastikan ada gelombang besar dari kalangan mahasiswa dan masyarakat,” tegas Junaidi.


Editor: Susi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama