LPM Aspirasi -- Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menyelenggarakan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan itu di selenggarakan pada Kamis (22/2/2024) di gedung RKU FPIK, Kampus II Gambesi, Ternate Selatan.
Kegiatan ini mengusung tema tema “Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. Seluruh civitas akademika FPIK dilibatkan dalam kegiatan, mulai dari Wakil Dekan, Dosen, Kordinator Program Studi (Prodi), dan Tenaga Kependidikan (Tendik).
Muhammad Iradat, Kepala Keasistenan Penerimaan Konsultasi dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara hadir sebagi narasumber kegiatan.
Riyadi Subur, Dekan FPIK mengatakan pencanangan ZI ini, merupakan perpanjangan pencanangan ZI, dan penandatanganan pakta integritas di jajaran Universitas Khairun di lantai IV Gedung Rektorat, pada tanggal 17 Januari 2024, lalu.
Menurutnya, kegiatan ini menuju ZI berkelanjutan di masa mendatang, tak serta merta mengubah kebiasaan lama, minimal kini dan seterusnya berusaha melakukan komitmen semua pihak, baik mahasiswa, maupun dosen, sehingga melahirkan birokrasi bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Sama-sama memiliki tanggung jawab, dalam pengelolaan Universitas Khairun, terutama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, “tuturnya saat memberi sambutan.
Pembangunan ZI menuju WBK, kata Riyadi, menjadi salah satu langkah reformasi birokrasi, dalam rangka penataan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tak cuman baik, tapi juga bersih. Lingkungan kampus justeru ikut mendorong civitas akademika dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, maupun profesional.
Harapan Riyadi dari kegiatan ini, dapat memberi pencerahan lebih jauh terkait bagaimana mengimplementasikan program ZI. Sehingga penyedia layanan dan penerima layanan merasakan kepuasan.
Dia berharap akan menghadirkan pelayanan prima, dan melakukan inovasi layanan. Semua ini dilakukan dengan membuktikan, semua pimpinan di lingkup FPIK, baik Wadek, Kordinator Prodi, Dosen, dan Tendik berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas bersama.
“Adanya, pakta integritas tersebut, seluruh jajaran FPIK, ikut mendukung upaya pembangunan ZI ini dengan penuh, dan saling mendukung dalam program yang menjadi tanggung jawab bersama,”tandasnya.
Muhammad Iradat, perwakilan Ombudsman RI menjelaskan pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut, kata dia dimaksudkan agar setiap warga negara dan penduduk di jamin berhak atas barang, dan jasa. Terutama pelayanan administratif yang disediakan penyelengara pelayanan publik.
Iradat bilang, pelayanan publik yang baik tersebut, lebih menitikberatkan pada partisipasi masyarakat, dalam penyelengaraan pelayanan publik. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dimulai sejak perencanaan pelayanan publik, hingga pengawasan pelayanan publik.
Sementara standar pelayanan sendiri, menurut dia merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, maupun acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal itu sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“inovasi pelayanan publik sangat di butuhkan dalan rangka memperbaiki, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Dekan, Wadek, Kordinator Prodi, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkup FPIK.
Sumber: unkhair.ac.id
Editor: Susi H Bangsa