Dema IAIN saat melakukan orasi di pelataran gedung rektorat IAIN, Dufa-dufa, Ternate Utara pada Kamis (28/3/2024). Foto: Dema IAIN |
LPM Aspirasi --Dewan Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggelar demostrasi pada, Kamis (28/3/2024) di pelataran Gedung Rektorat IAIN, Dufa-Dufa, Ternate Utara.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Kebijakan Sepihak yang Merugikan Mahasiswa”. Mereka mempersoalkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), penghapusan kompren, skripsi dari SKS apabila ada mata kuliah yang belum tuntas, serta beberapa masalah yang terjadi di kampus IAIN Ternate.
Badwi Pina, Koordinator aksi mengatakan aksi dilakukan untuk menyampaikan beberapa masalah yang terjadi. Seperti pemotongan KIP kuliah, penghapusan kompren dan Skripsi. Selain itu juga kami menyuarakan berbagai masalah lainnya.
Kata dia, para penerima beasiswa tidak mendapat penjelasan terkait pemotongan beasiswa KIP-Kuliah. Untuk itu, mereka menuntut kepada pihak rektorat harus menjelaskan secara detail uang yang dipungut dari beasiswa KIP-Kuliah tersebut.
“Jadi, kami pertanyakan uang operasional yang dipungut dari beasiswa KIP-Kuliah itu diperuntukkan kemana,” tandasnya.
Selain protes terhadap pemotongan beasiswa KIP-Kuliah, Badwi juga menyoroti perihal akademik dan fasilitas yang ada di asrama mahasiswa.
Dia bilang, regulasi akademik yang digulirkan lembaga setidaknya harus melalui tahapan sosialisasi, agar mahasiswa pada setiap fakultas dapat mengetahui secara jelas terkait regulasi tersebut. Selain itu, fasilitas pada asrama mahasiswa juga harus mendapat perhatian.
“Untuk itu, kami meminta supaya setiap aturan sebelum diterapkan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, terlebih fasilitas di asrama juga harus jadi perhatian, terutama air bersih” tegasnya.
Marini Abd Djalal, Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, saat ditemui menjelaskan setiap mahasiswa yang mendapat beasiswa KIP-Kuliah, praktis diwajibkan harus tinggal di asrama mahasiswa selama setahun. Selama berada di asrama, biaya operasional ditanggung oleh mahasiswa melalui beasiswa yang mereka dapatkan.
“Untuk itu, mahasiswa yang melakukan aksi demo sangat keliru jika memandang pihak pengelola beasiswa melakukan pemotongan terhadap beasiswa KIP-Kuliah,” ungkapnya.
Ia meluruskan jika ini bukan pemotongan, tapi pembayaran untuk operasional di asrama, hal ini berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Mahasiswa yang mendapat beasiswa KIP-Kuliah, diwajibkan tinggal di Asrama.
“Makanya mahasiswa di Asrama setiap semester, setelah pencairan beasiswa disisipkan anggaran sebesar Rp 750 ribu, uang tersebut diperuntukkan untuk bayar Listrik, air, operasional pembelajaran di Asrama secara keseluruhan,” terangnya.
Uang tersebut, kata Matini, diperuntukkan sebagai biaya operasional. Namun hanya berlaku selama setahun. Tahun berikutnya mahasiswa dibebaskan dari asrama, sehingga mereka tidak lagi dikenakan biaya operasional asrama.
“Jadi, uang operasional tersebut hanya berlaku selama mereka tinggal di asrama, selanjutnya tidak, jadi kami harus jelaskan, jangan sampai mahasiswa sampaikan kepada orangtua mereka bahwa beasiswa KIP-K dipotong setiap tahun,” tambahnya.
Anggaran operasional yang ambil dari beasiswa KIP-Kuliah, menurut dosen Fiqh itu, merujuk pada standar regulasi. Dari regulasi tersebut menjadi acuan pihak pengelola menyisipkan biaya operasional mahasiswa selama setahun berada di Asrama.
“Iya berdasarkan regulasi, yakni Keputusan Rektor IAIN Ternate nomor 246 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan rektor IAIN Ternate nomor 003B tahun 2019 tentang penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) IAIN Ternate,” jelasnya.
Sementara, Mubin Noha, Wakil Rektor III IAIN Ternate Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama menjelaskan, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa KIP-Kuliah dengan total Rp 6.500.000 per semester.
Dari jumlah tersebut, kata Mubin, beradasarkan regulasi pada juknis KIP-K dari Kementerian Agama, dijelaskan kalau mahasiswa yang tinggal di asrama mendapat pembinaan, pendampingan akademik maupun non-akademik yang dilakukan perguruan tinggi terhadap mahasiswa penerima KIP.
“Pembinaan tersebut, baik melalui pesantren, Ma’had ataupun pada lembaga-lembaga lainnya, dan IAIN Ternate memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada mahasiswa melalui kegiatan Ma’had, makanya seluruh penerima beasiswa KIP harus tinggal di Asrama selama setahun,” paparnya.
Mibin bilang, keberadaan mereka selamadi asrama tidak gratis, harus ada biaya lampu, air, dan juga kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya menguntungkan mereka secara personal. Sebab itu setiap semester mereka wajib menyetor biaya operasional sebesar Rp 750 ribu.
Terkait penerapan aturan akademik, Adnan Mahmud, Wakil Rektor Bidang Akademik menuturkan penerapan aturan akademik secara ketat pada setiap fakultas. Tujuannya agar mahasiswa tertib dalam mengikuti kegiatan pembelajaran serta tertib administrasi.
Terkait regulasi komprehensif dan ujian skripsi, menurut dia, hal ini hanya persoalan miskomunikasi. Sehingga ia mendorong kepada setiap penasehat akademik agar lebih intens melakukan bimbingan kepada mahasiswa. Mereka juga sampaikan hal-hal yang menjadi regulasi akademik kepada mahasiswa.
“Jadi, terkait regulasi akademik untuk penertiban administrasi dan sebagainya, memang mendapat perhatian serius tenaga administrasi di setiap fakultas, untuk itu kerap juga disampaikan oleh admin pada setiap prodi, jadi saya kira hal ini nanti menjadi perhatian pimpinan,” tutupnya.
Reporter: Ardian M. Djauna
Editor: Susi H Bangsa