Pegiat Konservasi Menyelamatkan Sejumlah Telur Penyu

Telur penyu yang diamankam HWP. Foto: Dewiayu (HWP).

LPM Aspirasi-- 95 butir telur penyu diamankan Halmahera Wildlife Photography (HWP) bersama Global Youth Biodiversity Network (GYBN Indonesia) dan Himpunan Mahasiswa Sylva (Himasylva) Universitas Khairun (Unkhair) di Pasar Gamalama Kota Ternate. Diduga telur-telur itu milik penyu jenis sisik atau Eretmochelys imbricata. 

Penjualan telur satwa yang dilindungi ini pertama kali ditemukan oleh Dewiayu Anindita dari penjual di Pasar Gamalama ketika berkunjung pada Jumat (3/5/2024) pagi.

Menurut keterangan penjual yang tidak ingin namanya disebutkan, telur penyu ini dibeli dari seorang teman. Dia sudah sering mengambil dari alam di pantai yang berada di Kelurahan Taduma, Fitu dan Sasa pada saat musim penyu bertelur.

“Modal 200.000 ribu rupiah bisa dapat lebih dari 100 butir telur dari teman yang ambil itu,” ungkapnya.

Setelah dibeli, ia langsung menjualnya.  Empat butir telur dihargai Rp 10.000. Penjual itu mengaku tidak tahu kalau penyu merupakan satwa langkah dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

Dia bilang, kepercayaan masyarakat Maluku Utara akan khasiat dari telur penyu sebagai obat mujarab yang dianggap ampuh menyembuhkan berbagai penyakit.

"Itulah sebabnya sehingga telur penyu kerap diburu untuk dikonsumi dan diperjual belikan secara bebas," ungkapnya.

Dewiayu Andita, ketua Halmahera Wildlife Photography setelah menemukan penjualan telur penyu itu, dia membeli seluruh telur yang ada. Ia juga memberikan edukasi tentang penyu kepada penjual. 

Penyerahan telur penyu kepada Dodoku Dive Center Ternate dan Nyare Blok. Foto: HWP.

“Setelah diberi penjelasan penjual sudah berjanji tidak akan lagi membeli dan menjual telur dari satwa yang dilindungi itu,“ terangnya.

Dewiayu kemudian membawa telur-telur tersebut dan diserahkan kepada kelompok pegiat lingkungan, yaitu Dodoku Dive Center Ternate, Nyare Blok dan Orimafala untuk ditindak lanjuti.

Penyu Dilindungi Pemerintah

Penyu sisik merupakan satwa langka dan dilindungi lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini juga dilindungi oleh Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut IUCN (Internasional Union for Conservation of Nature and Natural Resources), posisi Penyu sisik berada dalam status kepunahan sejak Juni 2008.

Itulah sebabnya keberadaan Penyu sisik harus tetap dilestarikan. Sekalipun spesies ini terkesan lamban, perannya di alam tidak bisa dianggap enteng. Penyu menjadi salah satu predator yang ada di laut dan merupakan bagian dari rantai makanan.

Menurut Nadia Putri Rachman, Chapter Coordinator Global Youth Biodiversity Network (GYBN Indonesia), peran penyu di alam untuk penjaga terumbu karang dari serangan alga  yang merusak atau menghambat pertumbuhan karang.  

"Maka penting untuk menjaga kelestariannya. Pegiat-pegiat konservasi harus saling berkolaborasi untuk memberikan edukasi agar pelestarian satwa liar dan habitatnya tetap terjaga," saran Nadia.

Nadia menambahkan, solusi dari urusan konservasi itu kadang terasa tidak adil untuk masyarakat yang hidupnya berada di situasi tersebut. Maka penting sekali memahami betul akar persoalannya.

Konservasi berbasis inovasi juga terus digaungkan oleh kelompok pegiat konservasi penyu (Orimafala). Kelompok yang telah berdiri sejak tahun 2015 ini konsisten dalam upayah konservasi penyu yang ada di kota Ternate. Mereka turut menggandeng para pemburu penyu yang sekarang telah menjadi mantan pemburu. 

"Dengan begitu mereka bisa hidup berdampingan dengan penyu dan memanfatkan telur penyu secukupnya. Praktek seperti ini tentunya berguna bagi  keberlangan penyu dan masyarakat," kata Sumi dari kelompok konservasi Orimafala.


Reporter: Rajuan Jumat

Editor: Sudi H Bangsa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama